Dalam aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.010/2015, pemerintah mengatur properti yang dikenai PPnBM 20% adalah rumah dan townhouse dari jenis nonstrata title dengan luas bangunan 350 meter persegi atau lebih. Lalu kedua, apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya, dengan luas bangunan 150 meter persegi atau lebih.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengatakan, kebijakan menaikan batas pajak atas barang mewah punya plus minus. Dari sisi pendapatan negara dan perubahan peta pasar properti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kalkulasi yang sudah dilakannya dengan memperhitungkan data penjualan properti tersebut, pajak PPnBM atas harga properti yang diturunkan Rp 1,2-5 miliar pun pemerintah hanya bisa meraih pajak tak sampai Rp 9 triliun setahun.
"Apalagi pasar properti dengan harga di atas itu hanya 1-2% total penjualan properti tahun lalu. Malah nggak ada penerimaan batas pajaknya dari PPnBM kalau dinakikan Rp 10 miliar. Logikanya, buat apa pajakin barang yang sedikit sekali. Ini jelas blunder," ungkap Yustinus.
Kendati demikian, meski ada penurunan signifikan dari penerimaan, dampak positifnya pola konsumsi properti mewah akan menurun. Pasar akan fokus pada segmen rumah non mewah.
"Positifnya itu saja. Karena ada PPnBM 20% orang jadi menghindari beli properti yang Rp 10 miliar, kalau masih banyak yang harganya katakan Rp 8 miliar atau Rp 9 miliar. Itu juga tidak signifikan," tutupnya.
(hen/hen)











































