Indonesia Property Watch (IPW) mempertanyakan kriteria kategorisasi dari masyarakat miskin dan rentan miskin yang menjadi target subsidi sesuai data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Direktur Eksekutif IPW Ali Tranghanda mengatakan bila kebijakan ini dikaitkan dengan Program Sejuta Rumah yang dicanangkan pemerintah melalui Kementerian PU dan Perumahan Rakyat, maka perlu ada koordinasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain subsidi tarif, melainkan juga seharusnya Kementerian PUPR menjajaki kemungkinan adanya pengurangan pemasangan listrik untuk rumah sederhana yang menggunakan fasilitas FLPP, dimana sejak dahulu sampai sekarang belum ada koordinasi mengenai hal tersebut," kata Ali dalam situs resminya, dikutip Minggu (25/10/2015).
Ia mengatakan berdasarkan pengamatan IPW di lapangan, khususnya di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, proyek perumahan sederhana FLPP atau rumah murah banyak yang 'dipaksa' oleh PLN setempat untuk menggunakan daya 1.300 W, yang artinya penghuni tidak akan memperoleh subsidi listrik lagi untuk golongan ini tahun depan.
"Konfirmasi yang dilakukan ke PLN, menyebutkan bahwa bila memang nantinya si penghuni tergolong segmen miskin dan rentan miskin, baru kemudian bisa diubah lagi," kata Ali.
Menurutnya hal ini mencerminkan bahwa kurangnya koordinasi antara Program Sejuta Rumah dengan pihak lainnya termasuk PLN. Sehingga pengembang perumahan pastinya harus membiayai pemasangan listrik untuk 1.300 VA terlebih dahulu yang relatif lebih mahal dibandingkan pemasangan daya 450 VA atau 900 VA.
"Yang harus dilakukan oleh Kementerian PUPR adalah menjalin kerja sama dengan pihak PLN untuk menetapkan apakah rumah sederhana FLPP ini dapat dimasukan sebagai golongan penerima subsidi dengan daya 900 VA," katanya.
(hen/hen)
