Direktur PT Bank Tabungan Negara (BTN) Mansyur S Nasution mengusulkan agar masyarakat mudah memiliki rumah, sebaiknya pemerintah mengatur ulang ketentuan soal besaran uang muka alias Down Payment (DP) Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
"Saya usulkan, khusus untuk rumah tangga yang ingin membeli rumah pertama, artinya mereka belum pernah punya rumah sama sekali itu untuk dibebaskan uang muka. Jadi mereka bisa dapat KPR tanpa uang muka," katanya dalam diskusi soal program 1 juta rumah di Hotel Sahid, Jakarta, Senin (9/1/2015).
Pembebasan uang muka tersebut diharapkan bisa menjadi solusi di tengah kelesuan ekonomi yang terjadi saat ini. Usul pembebasan uang muka bagi pembelian rumah pertama ini menurutnya wajar bila diterapkan di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau rumah kedua, ketiga dan seterusnya diatur ketat nggak apa-apa karena memang condong untuk spekulasi. Tapi kalau rumah pertama kan itu mereka benar-benar butuh untuk ditinggali, sementara kemampuan mereka secara ekonomi masih terbatas. Jadi wajar kalau aturannya dibuat lebih longgar," kata Mansyur.
(dna/hen)











































