Dana tersebut diberikan dalam bentuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) alias subsidi pemilikan rumah. Fasilitas yang diberikan dari mulai uang muka ringan hingga 1% dari harga rumah hingga bunga KPR Ringan hanya 5%.
Dana yang dicadangkan pemerintah di tahun 2015 untuk FLPP adalah sebesar Rp 5,1 triliun yang disalurkan lewat sejumlah Bank Pelaksana. PT Bank Tabungan Negara (BTN) menjadi penyalur terbesar dana ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bantuan ini, kata dia, sengaja diberikan dengan harapan dapat mempermudah masyarakat dalam membeli rumah. Tanpa bantuan ini maka 1 juta rumah yang dibangun pemerintah akan sulit diserap karena kemampuan pembiayaan masyarakat yang terbatas.
"Saat ini MBR masih mengalami kendal memperoleh rumah melalui KPR karena kesulitan menyediakan uang muka dan dana-dana lainnya," pungkas dia.
Ingin tahu syarat apa saja yang diperlukan untuk dapat subsidi KPR? Baca di berita selanjutnya.
(dna/ang)











































