Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Maurin Sitorus mengatakan pemerintah sangat menyadari penyediaan perumahan butuh dana yang besar, sehingga pemerintah harus hadir untuk membantu antara lain dengan subsidi.
"Dari 250 juta jumlah penduduk di Indonesia, hanya 50 juta orang yang sanggup membeli rumah sendiri tanpa bantuan. Sementara sisanya perlu dibantu," kata Maurin seperti dikutip dari situs PU, Jumat (20/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehingga pemerintah menyediakan rumah singgah, rumah khusus, rumah nelayan, BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) untuk peningkatan kualitas rumah dan BSPS rumah baru.
"Sisanya memiliki kemampuan untuk membeli rumah namun harus dibantu. Disinilah pemerintah hadir dalam memberikan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP)," jelas Maurin.
Bagi mereka yang mendapatkan program KPR FLP, maka rata-rata mendapatkan subsidi Rp 76,2 juta per orang selama proses KPR selesai.
Masyarakat yang berhak mendapat program ini adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Total subsidi Rp 76,2 juta per orang yang diberikan mencakup dari berbagai sumber seperti subsidi bunga, bantuan Prasarana Sarana dan Utilitas melalui pengembang.
(hen/hns)











































