Direktur Jenderal Penyediaan Rumah Kementerian PUPR Syarif Burhanudin mengungkapkan, program ini juga bagian dari penyediaan sejuta rumah untuk golongan MBR yang sudah memiliki tanah, tapi tak memiliki dana untuk membangun rumah sendiri.
"Ini yang kita sebut sebagai bantuan perumahan swadaya. Berbeda dengan bantuan cicilan KPR, ini bantuan hibah langsung yang nilainya antara Rp 15-30 juta per kepala rumah tangga," jelas Syarif ditemui detikFinance di Pameran Infrastruktur dan Perumahan Rakyat di Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (29/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Syarat tambahannya dia harus sudah punya tanah milik, belum punya sertifikat tak masalah asal bisa dibuktikan tanahnya. Kan banyak yang penghasilan di bawah Rp 2 juta, jadi sulit buat bangun rumah, ke bank juga nggak bisa kalau cicil KPR," terang Syarif.
Dia melanjutkan, untuk pengajuan, bantuan rumah swadaya ini diajukan ke bupati atau walikota lewat kepala desa atau lurah setempat. Kemudian jika sudah diajukan, akan ada pengecekan langsung dari Kementerian PUPR.
"Ini sudah ada 30 ribu yang mengajukan. Dan 70% sudah diproses tinggal didanai, ini murni pengajuan dari Pemda ke kita, karena kan lurah sama bupati yang tahu kondisi lapangan, kita hanya survey setelah diajukan Pemda. Tak semua pengajuan kita terima, saya lupa besaran yang sudah disalurkan," kata Syarif.
(ang/ang)











































