Direktur Jenderal Pembiyaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maurin Sitorus mengungkapkan, biaya asuransi sudah merupakan satu paket dalam fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).
"Ada bencana alam rumah hancur atau rusak sudah asuransinya sudah ditanggung pemerintah, ini khusus yang FLPP yah. Sama juga kalau ada kebakaran, biaya pembangunan kembali, atau perbaikan rumah dari asuransi itu," kata Maurin ditemui detikFinance di Pameran Infrastruktur dan Perumahan Rakyat di Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (29/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cicilan masih ada 5 tahun atau 10 tahun misalkan, nanti anaknya atau keluarganya tak perlu melanjutkan cicilan, sudah lunas. Dibayar asuransi kalau yang terima FLPP ini meninggal dunia, tapi nggak mungkin dong orang ingin mati. Kalau misal namanya Pak Joko kecelakaan dan meninggal, keluarnganya sudah nggak perlu mencicil KPR," jelas Maurin.
(ang/ang)