Jawaban:
Halo Pak Lugita,
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saran dari kami, Anda perlu menghitung beberapa hal yang akan Anda tanggung sebelum pengalihan nama atas rumah tersebut dilakukan:
1. Biaya penalti pelunasan KPR sebelum waktunya (jika ada)
2. Biaya administrasi, provisi, dan biaya notaris (untuk pengajuan KPR baru atas nama Anda)
3. Pajak PPH Final 5% (pajak ketika menjual properti yang dalam hal ini tidak mungkin ditanggung oleh teman Anda)
4. Pajak BPHTB 5% (pajak ketika membeli properti atas nama Anda)
Jika Anda sudah siap, maka Anda bisa menghubungi pihak bank pemberi kredit untuk kemudian melanjutkan transaksi rumah tersebut.
Salam dari Rumahku.com - Indonesia No 1 Property Network
(ang/ang)











































