Gaji Rp 7 Juta/Bulan Bisa Beli Rusunami Bebas PPN, Ini Syaratnya

Gaji Rp 7 Juta/Bulan Bisa Beli Rusunami Bebas PPN, Ini Syaratnya

Hans Henricus BS Aron - detikFinance
Rabu, 13 Jan 2016 13:27 WIB
Gaji Rp 7 Juta/Bulan Bisa Beli Rusunami Bebas PPN, Ini Syaratnya
Jakarta -

Kini membeli rumah susun sederhana milik (rusunami) tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Kebijakan yang menjadi salah satu isi paket ekonomi pemerintah ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 296/PMK.010/2015.

PMK itu mengatur syarat-syarat bagi rusunami yang bebas PPN. Pertama, rusunami yang dibiayai kredit/pembiayaan kepemilikan rumah bersubsidi dengan kriteria:

  • Luas untuk setiap hunian minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi.
  • Pembangunannya mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
  • Hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan sesuatu aturan tentang rusunami
  • Batasan harga jualnya yaitu maksimal Rp 250.000.000
  • Rumah diperuntukan bagi orang pribadi dengan penghasilan maksimal Rp 7.000.000 per bulan


Kedua, PMK tersebut juga mengatur tentang kriteria rusunami yaitu bangunan bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang digunakan sebagai tempat hunian. Dilengkapi dengan kamar mandi/WC dan dapur, baik bersatu dengan unit hunian maupun terpisah dengan penggunaan komunal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada 8 Januari 2016," ujar PMK tersebut seperti dikutip dari kemenkeu.go.id, Rabu (13/1/2016).

Setelah PMK tersebut berlaku, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2008 yang keduanya mengatur tentang Pelaksanaan PPN yang dibebaskan atas impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis, tidak berlaku lagi.

(hns/feb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads