Penerima bantuan program rumah swadaya atau BSPS ini telah diatur di Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permen PERA) Nomor 6 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
"Setiap penerima BSPS ditetapkan dengan Surat Keputusan oleh Pejabat Pembuat Komitmen Bantuan Rumah Swadaya (PPK-BRS) wilayah atas dasar usulan yang telah dilakukan verifikasi atas kelengkapan administrasi (KTP, kepemilikan lahan/tanah, keterangan penghasilan, dan lain-lain)," ujar Direktur Rumah Swadaya, Hardi Simamora, di Media Center Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (29/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. WNI
2. MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) dengan penghasilan dibawah UMR
3. Sudah Berkeluarga
4. Memiliki atau menguasai tanah
5. Belum memiliki rumah atau memiliki dan menghuni rumah tidak layak huni
6. Belum pernah menerima bantuan perumahan daru pemerintah
7. Didahulukan yang memiliki rencana pembangunan/peningkatan kualitas rumah, dibuktikan dengan :
 - memiliki tabungan bahan bangunan
 - Telah memulai pembangunan rumah sebelum memperoleh bantuan
 - Memiliki aset lain yang dapat dijadikan dana tambahan BSPS
 - Memiliki tabungan uang yang dijadikan dana tambahan BSPS
8. Bersungguh-sungguh mengikuti Program BSPS
9. Dapat bekerja secara berkelompok (hns/hns)











































