Berkenaan dengan itu, salah satu upaya yang dilakukan terlihat dari penyelesaian Rancangan Undang-Undang Tabungan Pembiayaan Perumahan (RUU Tapera).
"Tujuannya adalah mengumpulkan dana murah yang bisa digunakan untuk membantu pembiayaan perumahan," ujar Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PU dan Perumahan Rakyat Maurin Sitorus di Mercantile, Jakarta, Selasa (2/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan cara ini, masyarakat bisa memperoleh sumber pembiayaan perumahan murah tanpa membebani keuangan negara.
Berkenaan dengan itu, hari ini digelar diskusi bertajuk "Membedah RUU Tapera : Antara Peluang Sektor Perumahan Memperoleh Dana Murah vs Peran Manajer Investasi".
Diskusi ini menghadirkan Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Maurin Sitorus, Wakil Ketua Pansus RUU Tapera Mukhamad Misbakhun, Asosiasi Pengembang yang diwakili Sekjen DPP REI Hari Raharta, hingga perwakilan Housing Urban Development Institute,
"Dalam diskusi ini akan dirumuskan bersama bagaimana cara menghimpun dana dalam RUU Tapera, bagaimana bentuk lembaga hukum yang akan bertanggungjawab menghimpun dana ini, dan bagaimana cara pengelolaan dana tersebut," kata Maurin menutup sambutannya. (dna/feb)











































