Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maurin Sitorus mengatakan, Dana Tapera ini punya manfaat bagi MBR maupun non MBR.
"Bagi peserta yang berpenghasilan rendah (MBR), dia akan mendapat fasilitas bantuan pembiayaan perumahan dari dana ini. Biaya murah lewat FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan alias Subsidi KPR)," ujar Maurin dalam diskusi di Mercantile, Jakarta, Selasa (2/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, bagi mereka yang non MBR ada manfaat yang bisa didapatkan yakni dana yang dipupuk alias dana tabungan selama menjadi peserta ditambah hasil investasi.
"Jadi ini memberikan keuntungan bagi semua pihak. Model seperti ini juga diterapkan di negara lain. Jadi pembiayaan perumahan itu dikelola dengan konsep gotong royong," beber dia.
Maurin melanjutkan, dana Tapera yang disalurkan ke MBR untuk pembiayaan perumahan dilakukan melalui pihak perbankan yang selama ini menjadi Bank Pelaksana penyaluran KPR Subsidi atau FLPP.
Manfaat yang diterima pun sama dengan penerima FLPP, yaitu KPR dengan bunga rendah hanya 5% per tahun dan berlaku tetap hingga masa kredit selesai. Jangka waktu kredit yang panjang mencapai 20 tahun. Hingga bantuan uang muka perumahan sebesar Rp 4 juata per rumah.
Manfaat lainya adalah bantuan bedah rumah, yaituΒ bantuan pembiayaan renovasi atau perbaikan rumah hingga Rp 15 juta per rumah, dan Rp 30 juta untuk bantuan biaya pembangunan rumah baru.
"Semua manfaat ini cuma bisa dirasakan para peserta. Kalau dia bukan peserta dia nggak bisa memanfaatkan dana ini," pungkas Maurin. (dna/hns)











































