Di tempat terpisah, Wakil Ketua Pansus RUU Tapera Mukhamad Misbakhun mengungkapkan bahwa kalangan pengusaha tidak perlu melakukan khawatir bebannya akan meningkat.
"Ini bisa disiasati misalnya dengan pemberian insentif bagi pengusaha yang memberikan manfaat itu kepada pekerjanya dengan mengikutkan ke program Tapera," ujar Misbakhun dalam diskusi di Mercantile, Jakarta, Selasa (2/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya, iuran yang harus ditanggung pengusaha bisa dianggap sebagai beban usaha yang mengurangi laba bersih perusahaan. Sehingga menurunkan porsi pajak yang harus ia bayarkan," kata dia.
"Atau membuat sistem poin khusus bagi perusahaan yang mengikutkan pesertanya dalam program Tapera. Poin ini, nantinya bisa dijadikan salah satu pertimbangan bagi pihak bank untuk memberikan pinjaman. Jadi perusahaan lebih meudah memperoleh pinjaman perbankan," sambung dia.
Insentif itu akan dituangkan dalam peraturan pemerintah yang menjadi aturan tururnan RUU Tapera ini sehingga pengusaha juga memperoleh kepastian hukum.
"Besok, hari Rabu (3/2/2016), saya akan kumpul dengan mereka (pengusaha). Nanti akan dirumuskan insentif apa yang mereka minta. Lalu kita tuangkan dalam Peraturan Pemerintah," Pungkas dia.
Kadin dan Apindo hari ini mengungkapkan penolakannya atas rencana pengesahan RUU Tapera. Alasannya karena RUU Tapera tumpang tinding dengan program BPJS dan bantuan kepemilikan rumah juga sebenarnya sudah ada di dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga menurutnya, iuran baru tersebut bagi pekerja formal tidak diperlukan lagi.
Selain itu, pengusaha juga keberatan dengan tambahan beban yang harus ditanggung dengan adanya iuran untuk Tapera ini, karena saat ini pengusaha sudah dibebankan dengan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. (dna/hns)











































