Ketua Panitia Khusus Pembahasan RUU Tapera, Yoseph Umarhadi mengatakan, para pekerja asing yang mencari nafkah di Indonesia memang diwajibkan ikut Tapera, tapi tidak boleh membeli rumah.
"Yang bisa memanfaatkan uang ini hanya yang MBR. Dan yang non MBR itu bisa mengunakan dana ini sebagai tabungan. Nanti kalau mereka pensiun bisa diambil tabungan mereka plus pengembangan," kata Yoseph usai Rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (23/2/201).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, maka masyarakat kecil sudah bisa membeli rumah dengan bantuan iuran dari masyarakat yang mampu. Sementara masyarakat yang mampu nanti akan menikmati uangnya kembali setelah pensiun plus uang hasil pengembangan.
"Terus pertanyaannya bagaimana kalau dia sudah memiliki rumah, atau kalau dia WNA? Mereka nggak bisa memanfaatkan itu untuk pemilikan rumah. Hanya saja, nanti setelah mereka pensiun mereka itu bisa menikmati tabungan mereka selama bekerja," ujarnya.
Lihat syarat-syarat ikut Tapera di sini. (ang/dnl)