UU Tapera Disahkan, Pengusaha: Kita Kecewa

UU Tapera Disahkan, Pengusaha: Kita Kecewa

Michael Agustinus - detikFinance
Selasa, 23 Feb 2016 18:43 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengaku kecewa dengan keputusan DPR yang mengesahkan Undang Undang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) hari ini. Sebab, sebagian iuran Tapera dibebankan pada pengusaha.

"Kita sih sebetulnya agak kecewa. Kita berikan masukan, tapi pemerintah mungkin ada pandangan lain. Terus terang membebani," kata Ketua Umum Kadin Rosan Roeslani, saat ditemui di JW Marriot Hotel, Jakarta, Selasa (23/2/2016).

Rosan menuturkan, pengusaha sudah dibebani oleh iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, kini ditambah lagi dengan iuran Tapera.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan begini, itu kan jadi beban perusahaan di mana sebenarnya sudah ada di BPJS," tukasnya.

Meski demikian, Rosan mengaku, pihaknya dapat menerima keputusan tersebut. Karena sudah disahkan menjadi Undang Undang, maka Tapera harus dijalankan, baik pengusaha maupun pekerja harus menanggung iurannya.

"Kalau saya nggak ekstrem. Kita harus jalani, apakah beban pemerintah berapa, berapa pada pengusaha, mestinya oke," ujarnya.

Iuran Tapera tentu membuat biaya yang harus dikeluarkan pengusaha semakin besar. Karena itu, pihaknya meminta pemerintah membuat kebijakan yang dapat meringankan dunia usaha sebagai kompensasi dari adanya iuran tersebut.

"Bisa dikompensasi, yang bisa buat biaya ekonomi makin turun. Apakah insentif pajak, bisa. Tapi kalau kami sih agak menyayangkan," ucapnya.

Bagaimana pun, Rosan menambahkan, UU Tapera sudah disahkan sehingga harus dijalani meski membebani pengusaha.

"Kalau diputuskan, ya dijalani. Ada teknisnya panjang. Sesuatu yang diputuskan UU, harus dijalankan," tutupnya. (drk/drk)

Hide Ads