Disahkanya UU Tapera ini disambut gembira oleh pengembang perumahan sederhana. Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengembang Rumah Sederhana Sehat Nasional (DPP APERNAS), Aris Suwirya mengatakan dengan disahkanya UU Tapera di mana seluruh pekerja dan PNS dikenai iuran 3% dari gaji maka akan terhimpun dana cukup besar.
Dengan iuran setiap bulan tersebut maka akan terhimpun dana Rp 40 triliun per tahun, yang akan digunakan pemerintah untuk mendukung program sejuta rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apernas yang telah memiliki 1700 anggota di 34 propinsi akan menggenjot pembangunan perumahan dengan kombinasi rumah komersial dan non komersial. Apernas mengubah strategi dengan membangun prioritas rumah MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) dicampur dengan rumah komersial.
"Karena jika hanya membangun rumah MBR dengan kondisi ekonomi seperti ini tidak memungkinkan untuk mencapai secara nasional,"katanya.
Rakernas Apernas 2016 menyepakati 3 keputusan, yakni eksis membantu penyediaan perumahan baik perumahan komersil maupun non komersil, harus di kombinasi membangun rumah MBR dan non MBR.
Apernas tetap melakukan pelaksanaan sertifikasi pengembang profesional agar pencetakan pengusaha-pengusaha pengembang Apernas terus berkesinambungan. Mengubah untuk tidak hanya membangun rumah sederhana sehat sehingga konsekuensinya AD ART Apernas dan nama Apernas akan mengalami perubahan. (ang/ang)