Ketua Panitia Khusus (Pansus) UU Tapera, Yoseph Umar Hadi, menjelaskan dalam waktu 2 tahun itu pemerintah harus menyelesaikan aturan pelaksanaan UU Tapera dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan membentuk Badan Pengelola Tapera serta Komite Tapera.
Kemudian, menetapkan bank kustodian, bank pembiayaan, manajer investasi, dan menggabungkan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum) ke Badan Pengelola Tapera.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yoseph menambahkan, setiap pekerja wajib menjadi peserta Tapera. Cuma bedanya, selain menabung, bagi pekerja yang masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa langsung memanfaatkan Tapera untuk membeli rumah. Kategori MBR adalah pekerja dengan penghasilan sampai dengan Rp 4 juta/ bulan.
Sedangkan bagi pekerja non MBR, hanya bisa menabung saja sampai dengan usia 58 tahun. Artinya, dana di Tapera baru bisa dicairkan saat usia 58 tahun.
"Bagi pekerja non MBR, bisa menabung tapi tidak bisa memanfaatkan tabungan itu sampai nanti umur 58 tahun, sampai pensiun, baru boleh mengambil Tapera," terang Yoseph. (hns/wdl)