Setelah Disahkan DPR, Tapera Baru Berjalan di 2018

Setelah Disahkan DPR, Tapera Baru Berjalan di 2018

Hans Henricus BS Aron - detikFinance
Rabu, 24 Feb 2016 14:05 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Namun, Tapera baru berjalan setelah 2 tahun sejak disahkan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) UU Tapera, Yoseph Umar Hadi, menjelaskan dalam waktu 2 tahun itu pemerintah harus menyelesaikan aturan pelaksanaan UU Tapera dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan membentuk Badan Pengelola Tapera serta Komite Tapera.

Kemudian, menetapkan bank kustodian, bank pembiayaan, manajer investasi, dan menggabungkan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum) ke Badan Pengelola Tapera.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah 2 tahun baru go, baru mulai menabung. 2 tahun lagi baru mulai beroperasi penuh. Artinya, di 2018 baru mulai semua pekerja wajib menabung," ujar Yoseph kepada detikFinance, Rabu (24/2/2016).

Yoseph menambahkan, setiap pekerja wajib menjadi peserta Tapera. Cuma bedanya, selain menabung, bagi pekerja yang masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa langsung memanfaatkan Tapera untuk membeli rumah. Kategori MBR adalah pekerja dengan penghasilan sampai dengan Rp 4 juta/ bulan.

Sedangkan bagi pekerja non MBR, hanya bisa menabung saja sampai dengan usia 58 tahun. Artinya, dana di Tapera baru bisa dicairkan saat usia 58 tahun.

"Bagi pekerja non MBR, bisa menabung tapi tidak bisa memanfaatkan tabungan itu sampai nanti umur 58 tahun, sampai pensiun, baru boleh mengambil Tapera," terang Yoseph. (hns/wdl)

Hide Ads