"Pengusaha masak menolak dia punya pekerja dapat rumah. Ini kan supaya bekerja nanti lebih tenang," ujar JK di kantornya, Jakarta, Rabu (24/2/2016).
Menurut JK, Tapera akan membuat para pekerja yang masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah lebih mudah untuk membeli rumah. Sehingga tak perlu kontrak lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JK menambahkan, akan dibuat aturan pelaksanaan berupa peraturan pemerintah (PP). PP itu akan mengatur antara lain mengatur iuran Tapera, bagaimana perhitungannya dan berapa besar iuran yang dikenakan ke pekerja. (hns/ang)