Ketua Pansus Undang-Undang (UU) Tapera, Yoseph Umar Hadi, menjelaskan sesuai aturan UU Tapera, proses pembuatan PP itu dalam kurun waktu 2 tahun. Selain itu, dalam proses pembuatan PP, pemerintah akan meminta pendapat pengusaha seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Kadin Indonesia, serta asosiasi pengusaha lainnya tentang berapa besar iuran Tapera yang layak bagi pekerja.
"Dia (pemerintah) akan cari masukan dari pengusaha, kira-kira karyawan itu mampu menabung berapa persen. Di UU belum ada itu. Pemerintah
meminta ditetapkan melalui PP saja," ujar Yoseph kepada detikFinance, Rabu (24/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika membuat PP akan berdialog dengan pengusaha kira-kira berapa persen mampunya. Terserah nanti antara pemerintah dan pengusaha kesepakatannya berapa, 1%, 2%, atau 3%," kata Yoseph
Dia menambahkan, setiap pekerja wajib menjadi peserta Tapera, termasuk juga para pekerja asing di Indonesia juga wajib menjadi peserta Tapera. Cuma, ada perbedaan dalam pemanfaatan dana Tapera.
Bagi pekerja yang masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa memanfaatkan dana Tapera untuk membeli rumah. Pekerja yang masuk kategori MBR adalah mereka yang memiliki penghasilan sampai dengan Rp 4 juta/ bulan.
Sedangkan bagi pekerja non MBR, hanya bisa menabung saja sampai dengan usia 58 tahun. Artinya, dana di Tapera baru bisa dicairkan saat usia 58 tahun.
"Bagi pekerja non MBR, bisa menabung tapi tidak bisa memanfaatkan tabungan itu sampai nanti umur 58 tahun, sampai pensiun, baru boleh mengambil Tapera," kata Yoseph (hns/wdl)