Bank kustodian itu berfungsi menyimpan dan menjaga dana Tapera.
"Bank Kustodian ini sudah pasti menjaga keberadaan tabungan itu jangan sampai berkurang, tetapi terus bertambah," ujar Ketua Pansus UU Tapera, Yoseph Umar Hadi kepada detikFinance, Rabu (24/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Misalnya, sukuk atau surat berharga syariah negara (SBSN), surat utang negara (SUN), saham, atau instrumen investasi lainnya. Oleh sebab itu, akan ditunjuk manajer investasi untuk mengelola dana Tapera di portofolio tersebut.
Manajer investasi akan mengatur distribusi dana Tapera ke berbagai instrumen investasi tersebut. Namun, instrumen investasi itu jangan sampai merugikan.
"Pokoknya yang tidak boleh rugi. Kalau misalnya ditaruh di saham menguntungkan tidak apa-apa, tapi kalau saham itu risikonya besar sampai rugi itu tidak boleh. Pokoknya harus untung, nggak boleh rugi," pungkas Yoseph. (hns/wdl)