Pekerja Setor Iuran Tapera, ke Mana Mengalirnya?

Pekerja Setor Iuran Tapera, ke Mana Mengalirnya?

Hans Henricus BS Aron - detikFinance
Rabu, 24 Feb 2016 19:12 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Pemerintah akan menghimpun dana masyarakat melalui setoran iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Selanjutnya, dana tersebut akan ditampung di bank kustodian atas nama lembaga pengelola yaitu Badan Pengelola Tapera (BP Tapera).

Bank kustodian itu berfungsi menyimpan dan menjaga dana Tapera.

"Bank Kustodian ini sudah pasti menjaga keberadaan tabungan itu jangan sampai berkurang, tetapi terus bertambah," ujar Ketua Pansus UU Tapera, Yoseph Umar Hadi kepada detikFinance, Rabu (24/2/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bank kustodian akan ditentukan oleh BP Tapera, yang akan dibentuk pemerintah. Selanjutnya, dana Tapera tak hanya dibiarkan diam di bank kustodian, melainkan akan dikelola dalam instrumen investasi.

Misalnya, sukuk atau surat berharga syariah negara (SBSN), surat utang negara (SUN), saham, atau instrumen investasi lainnya. Oleh sebab itu, akan ditunjuk manajer investasi untuk mengelola dana Tapera di portofolio tersebut.

Manajer investasi akan mengatur distribusi dana Tapera ke berbagai instrumen investasi tersebut. Namun, instrumen investasi itu jangan sampai merugikan.

"Pokoknya yang tidak boleh rugi. Kalau misalnya ditaruh di saham menguntungkan tidak apa-apa, tapi kalau saham itu risikonya besar sampai rugi itu tidak boleh. Pokoknya harus untung, nggak boleh rugi," pungkas Yoseph. (hns/wdl)

Hide Ads