"Ada BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta BP Tapera, dan Komite Tapera yang berisi para menteri terkait sektor perumahan," ujar Yoseph kepada detikFinance, Rabu (24/2/2016).
Pengawasan dibutuhkan, karena dana yang dihimpun melalui Tapera cukup besar. Selain itu, dana Tapera akan dikelola dalam instrumen investasi seperti surat utang negara, surat berharga syariah negara, atau saham.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ditaruh ke yang tidak rugi. Pokoknya harus untung, nggak boleh rugi," kata Yoseph.
Dia menambahkan, dalam waktu 2 tahun itu pemerintah harus menyelesaikan aturan pelaksanaan UU Tapera dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan membentuk Badan Pengelola Tapera serta Komite Tapera.
Kemudian, menetapkan bank kustodian, bank pembiayaan, manajer investasi, dan menggabungkan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum) ke Badan Pengelola Tapera. (hns/wdl)