Soal UU Tapera, Pramono: Negara Ingin Membantu Masyarakat Bawah

Soal UU Tapera, Pramono: Negara Ingin Membantu Masyarakat Bawah

Ray Jordan - detikFinance
Jumat, 26 Feb 2016 14:00 WIB
Soal UU Tapera, Pramono: Negara Ingin Membantu Masyarakat Bawah
Foto: Edward Febriyatri
Jakarta - Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pekan ini disahkan oleh DPR. Respons masyarakat beragam terhadap UU baru ini.

Sebab, pekerja dari berbagai golongan diwajibkan ikut Tapera. Namun hanya pekerja yang termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bisa menikmati fasilitas pembelian rumah.

Menurut Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, UU ini dibuat untuk mendukung masyarakat memiliki seluruh kebutuhan dasarnya, termasuk rumah pribadi.
Β 
"UU Tapera ini kan benar-benar pemerintah atau negara ingin hadir dalam memberikan sandang, papan, terutama kepada masyarakat bawah. UU ini memang mungkin bagi sebagian memberatkan, tapi bagi rakyat ini akan sangat memudahkan," katanya, di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (26/2/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, langkah yang dilakukan pemerintah ini tujuannya untuk membantu masyarakat, seperti layaknya Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bunganya sudah diturunkan dari 22% menjadi 9%.

"Sehingga memang pemerintah dalam persoalan memberikan kepada rakyat ini memang diutamakan. Bahwa ada protes, tidak semua aturan itu bisa memuaskan semuan orang," ujarnya. (ang/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads