Sebab, pekerja dari berbagai golongan diwajibkan ikut Tapera. Namun hanya pekerja yang termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bisa menikmati fasilitas pembelian rumah.
Menurut Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, UU ini dibuat untuk mendukung masyarakat memiliki seluruh kebutuhan dasarnya, termasuk rumah pribadi.
Β
"UU Tapera ini kan benar-benar pemerintah atau negara ingin hadir dalam memberikan sandang, papan, terutama kepada masyarakat bawah. UU ini memang mungkin bagi sebagian memberatkan, tapi bagi rakyat ini akan sangat memudahkan," katanya, di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (26/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga memang pemerintah dalam persoalan memberikan kepada rakyat ini memang diutamakan. Bahwa ada protes, tidak semua aturan itu bisa memuaskan semuan orang," ujarnya. (ang/dnl)











































