Menurut Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Maurin Sitorus, besaran iuran tersebut sudah setara dengan yang dilakukan negara tetangga, seperti Malaysia dan Bangladesh.
"Angka maksimum 2,5% oleh pekerja, dan 0,5% pemberi kerja, itu sudah comparable (setara) dengan Malaysia dan Bangladesh, kalau Singapura lebih tinggi," katanya saat diskusi Tapera di PUPR, Jakarta, Kamis (3/3/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagaimana nanti keputusan iuran akan dibahas dan didiskusikan dengan semua pemangku kepentingan, seperti Apindo, asosiasi pekerja, Kadin," ujarnya.
Meski Undang-Undang Tapera sudah diketok oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), besaran iuran belum ditetapkan secara pasti. Besaran iuran masih bisa berubah namun acuannya tetap.
Pekerja maksimal membayar 2,5% dan pemberi kerja (perusahaan) maksimal membayar 0,5%. Besaran iuran mengacu terhadap gaji pokok tiap bulan.
"Iuran komitmen tidak lebih 3%. Pekerja maksimum 2,5%, pemberi kerja maksimum 0,5%," tambahnya. (ang/dnl)











































