Warga Asing Sudah 6 Bulan Kerja di RI Wajib Ikut Tapera

Warga Asing Sudah 6 Bulan Kerja di RI Wajib Ikut Tapera

Feby Dwi Sutianto - detikFinance
Kamis, 03 Mar 2016 17:26 WIB
Warga Asing Sudah 6 Bulan Kerja di RI Wajib Ikut Tapera
Foto: Baban Gandapurnama
Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebut pekerja asing wajib ikut iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Ketentuan ini berlaku bagi Warga Negara Asing (WNA) yang telah bekerja minimal 6 bulan dan memegang visa di Indonesia.

"WNA wajib bagi yang pegang visa minimal 6 bulan," Kata Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Maurin Sitorus di Kantor PUPR, Jakarta, Kamis (3/3/2016).

Kebijakan ini tentunya bukan tanpa sebab. Pemerintah ingin membuat sistem iuran dengan skema gotong-royong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita konsultasi dengan Kemenaker, masa mereka datang ke Indonesia, kerja dan dapat penghasilan, tapi nggak gotong royong maka itu filosifinya," sebutnya.

Maurin menyebut uang yang disetor nantinya bisa ditarik bila WNA resign dan berniat pergi meninggalkan Indonesia. Selain memperoleh akumulasi iuran, WNA juga memperoleh hasil investasi dari iuran yang dibayarkan kepada Badan Pengelola Tapera.

Meski membayar iuran selama di Indonesia, Pemerintah RI belum membuka kesempatan bagi WNA untuk memperoleh fasilitas bantuan perumahan.

"Warga negara asing, nggak dapat bantuan pembiayaan perumahan," sebutnya. (feb/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads