"WNA wajib bagi yang pegang visa minimal 6 bulan," Kata Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Maurin Sitorus di Kantor PUPR, Jakarta, Kamis (3/3/2016).
Kebijakan ini tentunya bukan tanpa sebab. Pemerintah ingin membuat sistem iuran dengan skema gotong-royong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maurin menyebut uang yang disetor nantinya bisa ditarik bila WNA resign dan berniat pergi meninggalkan Indonesia. Selain memperoleh akumulasi iuran, WNA juga memperoleh hasil investasi dari iuran yang dibayarkan kepada Badan Pengelola Tapera.
Meski membayar iuran selama di Indonesia, Pemerintah RI belum membuka kesempatan bagi WNA untuk memperoleh fasilitas bantuan perumahan.
"Warga negara asing, nggak dapat bantuan pembiayaan perumahan," sebutnya. (feb/ang)











































