"KPR Multiguna kami masih 11%. Itu, KPR yang agunannya rumah yang mau dibeli. Kalau mau KPR biasa yang agunannya bisa rumah yang ditinggali itu bisa 9,5%," terang petugas Call Center Mandiri dihubungi detikFinance, Senin (28/3/2016).
Sayangnya, bunga tersebut tidak berlaku selamanya. Petugas tersebut menjelaskan lebih lanjut, bila suku bunga KPR tersebut hanya berlaku pada tahun pertama saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut data resmi Bank Mandiri, SBDK yang berlaku per 1 Januari 2016 terdiri dari Kredit Korporasi sebesar 10,50%, Kredit Ritel sebesar 12,25%, Kredit KPR 11% dan Kredit Konsumsi non KPR sebesar 12,50%.
Tren menurunkan suku bungan KPR juga dilakukan Perbankan Swasta, salah satunya PT Bank Central Asia (BCA). BCA menurunkan bunga KPR-nya menjadi sekitar 9%-an dan berlaku tetap alias fixed hingga jangka waktu 5 tahun.
"Kita ada dua jenis KPR. Ada KPR yang Multiguna Fixed 1 tahun 9,25% dan Fixed 9,50% selama 2 tahun atau Fixed 3 tahun 9,50%. Setelah itu Floating 11,75%. Kalau yang KPR biasa Fixed 2 tahun 9,75%, setelah itu Floating sampai 10%," kata petugas call center BCA.
(dna/dna)











































