Namun tidak banyak yang mengetahui bagaimana masalah kepemilikan dan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS).
SHMSRS mencakup beberapa jenis bangunan seperti perkantoran strata title, kios komersial non pemerintah atau bangunan residensial seperti apartemen, kondominium, flat, dan rumah susun. Â
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Â
Penampakan fisik SHMSRS sebenarnya sama dengan sertifikat atas tanah dan bangunan. Namun SHMSRS berwarna merah muda dan sertifikat tanah berwarna hijau. Sertifikat tanah juga memiliki persentase kepemilikan atas tanah bersama, sedangkan SHMSRS tidak.
Saat ingin mengalihkan kepemilikan, proses secara umum akan sama dengan peralihan hak atas sertifikat tanah dan bangunan. Namun pemilik harus menyertakan otentik yang dibuat di hadapan PPAT.
Jika pemilik SHMSRS ingin menjadikannya sebagai jaminan atas pinjaman terhadap bank, maka hal ini dapat berlaku. Proses penjaminannya pun akan sama dengan saat melakukan penjaminan atas sertifikat tanah pada umumnya.
Developer rumah susun wajib melakukan pembentukan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) maksimal satu tahun sejak diserahkannya unit kepada pemilik. PPPSRS akan berfungsi untuk mengatur pengelolaan dan kepemilikan bersama atas benda dan tanah bersama (misal: tangga, jalan, lobi, lahan parkir, mushola, taman, dll).
Nantinya PPPSRS bertindak sebagai badan hukum yang dapat melakukan tindakan/upaya hukum seperti memperpanjang Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah saat masa berlakunya telah selesai.
(Sumber: Rumahku.com) (wdl/wdl)