Bangun Rumah Subsidi, Pengembang akan Dapat Insentif

Bangun Rumah Subsidi, Pengembang akan Dapat Insentif

Dina Rayanti - detikFinance
Kamis, 07 Apr 2016 19:55 WIB
Bangun Rumah Subsidi, Pengembang akan Dapat Insentif
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan memberikan insentif bagi para pengembang yang membangun perumahan dengan pola hunian berimbang dalam mendorong program Satu Juta Rumah. Selain itu, mempermudah perizinan pembangunan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau rumah bersubsidi di daerah.

"Pemerintah ingin agar peraturan terkait pola hunian berimbang ini bisa dilaksanakan secara mudah oleh pengembang. Untuk itu, kami akan memberikan insentif dan kemudahan perizinan bagi pengembang yang mampu melaksanakan peraturan pola hunian berimbang tersebut," ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Syarif Burhanuddin, di Aula Perum Perumnas, Jakarta, Kamis (7/4/2016).

Syarif menekankan bahwa pola hunian berimbang yang diwajibkan bagi para pengembang adalah pembangunan rumah dengan perbandingan 1 : 2 : 3. Hal itu dapat diartikan ketika pengembang membangun satu rumah mewah maka dalam satu kawasan yang sama mereka juga wajib membangun dua rumah menengah dan tiga rumah sederhana untuk MBR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengembang jangan jadikan pola hunian berimbang ini menjadi momok yang menakutkan untuk dilaksanakan karena memangΒ  sesuai dengan amanat UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Melalui pola pembangunan tersebut maka MBR juga bisa mendapat kesempatan memiliki rumah yang layak huni karena harga rumah sederhana sudah ditetapkan oleh pemerintah," kata Syarif.

Lebih lanjut, Syarif menuturkan, beberapa insentif yang ditawarkan oleh pengembang antara lain pembangunan rumah sederhana bisa dimungkinkan tidak dalam satu hamparan mengingat harga tanah yang berbeda-beda di setiap daerah. Selain itu adalah bantuan prasarana sarana dan utilitas (PSU) seperti jalan lingkungan, saluran air dan penerangan jalan umum di perumahan sederhana yang memang dibangun oleh pengembang.

"Dari sisi pembiayaan tentunya masyarakat yang membeli rumah sederhana bisa memanfaatkan KPR bersubsidi dari pemerintah. Jadi pengembang jangan hanya mencari keuntungan saja tapi juga harus melaksanakan kewajibannya untuk membangun rumah bagi MBR," tandasnya.

Pemerintah juga tidak menutup mata adanya kenaikan harga lahan untuk perumahan. Namun, bukan berarti peraturan pola hunian berimbang tak dilaksanakan.

"Pemerintah daerah perlu menggandeng pengembang agar mau membangun dengan pola hunian berimbang ini. Jika hal itu bisa terlaksana maka program satu juta rumah tahun ini bisa tercapai," harapnya.

Sementara itu, Direktur Utama Perum Perumnas Himawan Arief Sugoto menerangkan, Perum Perumnas mendukung pelaksanaan pembangunan tumah dengan pola hunian berimbang ini. Cuma, pihaknya meminta pemerintah untuk tidak fokus pada pembangunan rumah tapak saja tapi juga rumah susun.

"Pola hunian berimbang tidak hanya untuk rumah tapak saja tapi juga untuk rumah susun. Perumnas juga ingin agar pemerintah bisa mendorong pengembang besar yang banyak membangun rumah rumah susun atau apartemen untuk ikut membangun Rusunami di perkotaan sehingga MBR juga bisa tinggal di kota," ujar Himawan. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads