Program 1 Juta Rumah Jokowi Tersendat, Darmin: Kita Desain Ulang

Program 1 Juta Rumah Jokowi Tersendat, Darmin: Kita Desain Ulang

Maikel Jefriando - detikFinance
Selasa, 12 Apr 2016 12:37 WIB
Program 1 Juta Rumah Jokowi Tersendat, Darmin: Kita Desain Ulang
Foto: Maikel Jefriando
Jakarta - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencanangkan program pembangunan satu juta unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Hampir setahun berjalan, ternyata program ini tak berjalan mulus.

Ada sejumlah kendala yang akhirnya mempersulit masyarakat untuk menikmati program tersebut. Terutama dari sisi regulasi perumahan.

"Salah satunya soal peraturan sehingga kita perlu menyederhanakannya," kata Menteri Koordinator Bidang Pereknomian Darmin Nasution di kantornya, Jakarta, Selasa (12/4/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Darmin kemudian mengumpulkan beberapa menteri dalam rapat koordinasi. Di antaranya adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ferry Mursyidan Baldan dan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Siti Nurbaya.

Darmin menjelaskan ada dua kendala dalam program satu juta rumah ini. Pertama,Β  dari sisi penawaran ada kendala ketersediaan kredit untuk sektor properti, terutama para pengembang kecil. Kemudian,Β  perizinan dan persyaratan pembangunan perumahan yang berbelit, panjang dan mahal.

Kedua, dari sisi permintaan, ada hambatan mulai dari ketersediaan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dengan bunga terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah hingga rendahnya akses masyarakat terhadap produk perbankan, salah satunya terkait dengan isu bankability.

Dalam rakor ini terungkap banyaknya peraturan yang tumpang tindih dan seharusnya tidak diperlukan untuk pembangunan perumahan untuk MBR. Selain itu, pengembang juga dihadapkan pada ketidakpastian harga pengurusan izin.

Verifikasi yang telah dilakukan, menunjukkan bahwa ada 33 izin/syarat yang diperlukan untuk mengurus perizinan dan akan dipangkas menjadi 21 izin/syarat. Penyelesaian izin selama ini juga membutuhkan waktu sekitar 753 – 916 hari. Adapun biaya untuk perizinan ini dapat menghabiskan biaya hingga Rp 3,5 miliar untuk area perumahan seluas 5 hektar.

Darmin menargetkan, setidaknya dalam waktu sekitar 1-2 bulan mendatang, dapat dibuatkan paket peraturan yang lebih baik.

"Kita akan mendesain ulang perihal ini sehingga masyarakat berpenghasilan rendah benar-benar dapat menikmati," pungkasnya. (mkl/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads