Ada sejumlah kendala yang akhirnya mempersulit masyarakat untuk menikmati program tersebut. Terutama dari sisi regulasi perumahan.
"Salah satunya soal peraturan sehingga kita perlu menyederhanakannya," kata Menteri Koordinator Bidang Pereknomian Darmin Nasution di kantornya, Jakarta, Selasa (12/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Darmin menjelaskan ada dua kendala dalam program satu juta rumah ini. Pertama,Β dari sisi penawaran ada kendala ketersediaan kredit untuk sektor properti, terutama para pengembang kecil. Kemudian,Β perizinan dan persyaratan pembangunan perumahan yang berbelit, panjang dan mahal.
Kedua, dari sisi permintaan, ada hambatan mulai dari ketersediaan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dengan bunga terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah hingga rendahnya akses masyarakat terhadap produk perbankan, salah satunya terkait dengan isu bankability.
Dalam rakor ini terungkap banyaknya peraturan yang tumpang tindih dan seharusnya tidak diperlukan untuk pembangunan perumahan untuk MBR. Selain itu, pengembang juga dihadapkan pada ketidakpastian harga pengurusan izin.
Verifikasi yang telah dilakukan, menunjukkan bahwa ada 33 izin/syarat yang diperlukan untuk mengurus perizinan dan akan dipangkas menjadi 21 izin/syarat. Penyelesaian izin selama ini juga membutuhkan waktu sekitar 753 β 916 hari. Adapun biaya untuk perizinan ini dapat menghabiskan biaya hingga Rp 3,5 miliar untuk area perumahan seluas 5 hektar.
Darmin menargetkan, setidaknya dalam waktu sekitar 1-2 bulan mendatang, dapat dibuatkan paket peraturan yang lebih baik.
"Kita akan mendesain ulang perihal ini sehingga masyarakat berpenghasilan rendah benar-benar dapat menikmati," pungkasnya. (mkl/hns)











































