WNA pemegang izin tinggal di Indonesia dapat memiliki rumah atau hunian, berupa rumah tunggal hingga satuan rumah susun. Tapi jangan salah, tak sembarang WNA pemegang izin tinggal bisa punya rumah dengan mudah.
"Aturan ini diterbitkan sebagai insentif bagi mereka yang berinvestasi di Indonesia. Kalau nggak berinvestasi ya nggak bisa," ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Ferry Mursyidan Baldan, kepada detikFinance ditemui di kantornya, Selasa (19/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya dia WNA ada investasi pengembangan kawasan wisata. Nah itu kita fasilitasi supaya lebih mudah punya rumah di Indonesia. Atau dia investasi bangun smelter, atau pabrik pengolahan yang bisa menyerap tenaga kerja kita. WNA seperti itu yang kita fasilitasi dengan Permen ini," jelas Ferry.
"Jadi bukan WNA yang nggak punya kepentingan apa-apa. Sekedar ingin punya rumah untuk disewakan kembali. Bukan WNA yang seperti itu. Tapi WNA yang benar-benar berinvestasi di Indonesia," sambung dia.
Adapun syarat-syarat umum lain yang harus dipenuhi, kata Ferry, sangat mudah yakni cukup memiliki Izin Tinggal Tetap atau Izin Tinggal Sementara.
"Keterangan apakah WNA itu masih atau sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemegang hak karena meninggalkan Indonesia atau tidak lagi mempunyai izin tinggal, itu yang mengeluarkan dari Kementerian KumHAM (Hukum dan Hak Asasi Manusia). Jadi tata cara kepemilikannya sudah saya buat lengkap," pungkas dia. (dna/wdl)











































