Masyarakat khawatir pengembang akan berlomba membangun rumah mewah untuk menyasar pasar Warga Negara Asing (WNA) sesuai kriteria dalam Permen ATR/BPN tersebut dan melupakan pembangunan untuk masyarakat kelas bawah.
Associate Director Research Colliers International Indonesia Ferry Salanto mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir hal tersebut akan terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asal tahu saja, dalam aturan yang baru dikeluarkannya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Ferry Mursyidan Baldan, memberikan batasan harga minimum yang dapat dibeli oleh WNA. Yakni Rp 10 Miliar di wilayah Jakarta, Rp 5 Miliar di Banten dan beberapa batasan lainnya.
Tentunya ini akan menjadi risiko tersendiri bagi pengembang bila terlalu jor-joran membangun rumah dengan rentang harga tersebut namun dari segi peluang pasar tidak terlalu besar.
"Justru aturan ini lebih mengerucut. Bahwa rumah yang bisa dibeli WNA hanya yang harganya seperti itu. Lagi pula harga Rp 10 miliar di Jakarta itu sudah tergolong rumah mewah yang tentunya pajaknya berbeda dengan rumah biasa. Jadi tidak akan membuat pasar properti kita terganggu," pungkas dia. (dna/hns)











































