Associate Director Research Colliers International Indonesia Ferry Salanto mengatakan, salah satu keuntungannya adalah tambahan pemasukan bagi negara.
"Saya pikir devisa dan pajak yang masuk masih jadi keuntungan utama dari aturan ini," ujar Ferry dihubungi detikFinance, Kamis (21/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asal tahu saja, dalam aturan yang baru dikeluarkannya, Menteri Atr/BPN Ferry Mursyidan Baldan memberikan batasan harga minimum yang dapat dibeli oleh WNA. Yakni Rp 10 miliar di wilayah Jakarta, Rp 5 miliar di Banten dan beberapa batasan lainnya.
"Rp 10 miliar di Jakarta itu sudah tergolong rumah mewah yang tentunya pajaknya berbeda dengan rumah biasa," kata dia.
Di sisi lain, aturan ini tentu akan memberikan dampak berkelanjutan yang positif bagi masyarakat .
"Secara umum ini bisa menjadi pendorong ekonomi dari sektor pendukung lainnya yang berkaitan seperti industri bahan bangunan, penyerapan tenaga kerja dan lain-lain," pungkas dia. (dna/ang)











































