Aturan pertama yang paling mendasar adalah, Warga Negara Asing (WNA) yang ingin memiliki rumah di Indonesia, haruslah memiliki izin tinggal dan menetap di Indonesia yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM.
Hal tersebut seperti tertuang dalam Pasal 2 Ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) 103 tahun 2015 yang berbunyi: Orang Asing yang dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Orang Asing pemegang izin tinggal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, yang perlu dicermati adalah tujuan WNA tersebut tinggal di Indonesia . Menurut Ferry, tak sembarang WNA pemegang izin tinggal dapat memiliki rumah di Indonesia. Dia harus punya sumbangsih bagi negara.
Aturan itu sendiri tertuang dalam Ayat 1 Pasal 1 PP 103 tahun 2015 yang berbunyi "Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia yang selanjutnya disebut Orang Asing adalah orang yang bukan WNA yang keberadaanya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia".
"Jadi bukan WNA yang nggak punya kepentingan apa-apa. Sekedar ingin punya rumah untuk disewakan kembali. Bukan WNA yang seperti itu. Tapi WNA yang benar-benar berinvestasi di Indonesia," pungkas dia. (dna/hns)











































