Jenis segmen yang dihentikan atau ditutup yaitu penghentian sementara seluruh kegiatan reklamasi dan/atau konstruksi atas Pulau G yang sedang dikembangkan oleh MWS.
Demikian disampaikan Wakil Direktur Utama APLN Noer Indradjaja dalam keterbukaan informasinya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) dikutip detikFinance, Senin (16/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penghentian sementara tersebut adalah dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengawasan penataan izin lingkungan reklamasi pantai Utara Jakarta.
MWS wajib memenuhi ketentuan dan tindakan yang diperintahkan dalam Keputusan Menteri LHK dan melaporkan hasil pelaksanaan perintah dimaksud kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (Menteri LHK) dan Gubernur Provinsi DKI jakarta, paling lama 120 hari kalender sejak Keputusan Menteri LHK ditetapkan.
Dampak dari sisi hukumnya, masih terus dipelajari dengan pendampingan dari konsultan dan kuasa hukum perseroan.
Perseroan merupakan holding company, di mana kegiatan usaha masing-masing entitas anak perseroan diurus secara terpisah dan mandiri oleh manajemen dari masing-masing entitas anak tersebut.
Perseroan berkeyakinan, manajemen MWS dapat memenuhi dan menyelesaikan seluruh ketentuan dan tindakan yang diperintahkan dalam keputusan Menteri LHK dalam batas waktu yang ditentukan.
MWS akan melaporkan hasil pelaksanaan pemenuhan perintah dalam keputusan Menteri LHK tersebut kepada Menteri LHK dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta dan setelahnya akan mengajukan permohonan kepada Menteri LHK agar dapat melanjutkan kembali kegiatan operasional pengembangan Pulau G, karenanya perseroan berkeyakinan penghentian sementara kegiatan reklamasi di MWS tersebut tidak akan mengganggu dan/atau memberikan dampak yang sifatnya material terhadap kondisi keuangan perseroan maupun kelangsungan usaha perseroan dan kegiatan usaha perseroan akan berjalan sebagaimana biasanya. (drk/hns)