Rumah yang sedang dijaminkan ke salah satu bank tetap dapat dibeli dan dibayar sebagaimana mestinya. Hanya saja memang Anda membutuhkan sedikit kejelian untuk mengatasi kasus seperti ini.
Di satu sisi Anda merasa malas berurusan dengan pihak bank ataupun takut terlibat dalam kasus penipuan. Jika ini terjadi maka Anda perlu melakukan beberapa hal seperti berikut ini:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdengar sepele namun hal ini sangat penting untuk dilakukan. Anda perlu meminta pihak penjual untuk melunasi hutangnya terlebih dahulu kepada pihak bank. Dengan demikian sertifikat yang dijaminkan ke bank bisa segera diambil sebelum melakukan transaksi jual beli. Meski memakan proses yang agak lama namun hal ini dirasa yang paling aman untuk Anda lakukan.
2. Over Kredit
Cara teraman lainnya saat bertemu dengan kasus seperti ini adalah dengan melakukan over kredit. Anda bisa melakukan over kredit kepada pihak bank yang menahan sertifikat dan dapat langsung membayar utang kepada pihak bank dan properti yang Anda inginkan menjadi milik Anda.
Pastikan Anda memiliki perjanjian hukum yang kuat dan disaksikan oleh beberapa saksi saat proses ini berlangsung
3. Bayar Lunas
Lakukan pembayaran secara lunas. Jika Anda bernegosiasi untuk membayar uang muka terlebih dahulu maka baiknya Anda membayar uang muka tersebut sesuai yang diminta penjual. Selain itu perlu halnya bagi Anda untuk meminta jaminan kepada penjual untuk menghindari kasus penipuan, dll.
(Sumber: Rumahku.com) (wdl/wdl)











































