Jakarta - Banyak cara membeli rumah, salah satunya dengan mencicil. Cicilan pun bisa dilakukan dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) biasa atau pun dengan pembiayaan syariah.
Tentu ada bedanya, antara KPR biasa dengan syariah. Mulai dari akad saja sudah beda. Lalu apa saja perbedaannya?
Berikut ini penjelasan dari rumahku.com mengenai akad syariah disajikan dalam infografis, Senin (20/6/2016).