Sayangnya suku bunga yang fluktuatif membuat para kreditur merasakan beban tersendiri. Alhasil, KPR syariah kini kerap menjadi solusi sebagai pengganti kpr bank konvensional.
Bunganya yang tetap serta angsuran yang tidak terpengaruh pada kondisi perekonomian membuat sistem KPR syariah semakin diminati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPR syariah sendiri mengenal beberapa jenis akad yang disesuaikan dengan kebutuhan nasabah. Skema Murabahah adalah salah satu akad yang paling banyak ditawarkan oleh perbankan syariah.
Murabahah banyak digunakan saat proses pembelian rumah dengan kondisi fisik bangunan yang sudah ada.
Sedangkan pada kondisi bangunan yang belum terlihat fisiknya (inden), bank akan menggunakan akad Istishna.
Seperti apa perbedaan keduanya, simak infografis berikut ini :
![]() |
(sumber: Rumahku.com) (ang/ang)