Ini Cara Menggunakan KPR Syariah untuk Rumah Inden

Ini Cara Menggunakan KPR Syariah untuk Rumah Inden

Rumahku.com - detikFinance
Kamis, 23 Jun 2016 07:08 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Kehadiran fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari perbankan konvensional dirasa memudahkan banyak pihak untuk memiliki rumah.

Sayangnya suku bunga yang fluktuatif membuat para kreditur merasakan beban tersendiri. Alhasil, KPR syariah kini kerap menjadi solusi sebagai pengganti kpr bank konvensional.

Bunganya yang tetap serta angsuran yang tidak terpengaruh pada kondisi perekonomian membuat sistem KPR syariah semakin diminati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proses akad serta prinsip-prinsip islam yang ada di dalamnya secara tidak langsung menjadikan KPR syariah mendapatkan tempat tersendiri di hati masyarakat Indonesia.

KPR syariah sendiri mengenal beberapa jenis akad yang disesuaikan dengan kebutuhan nasabah. Skema Murabahah adalah salah satu akad yang paling banyak ditawarkan oleh perbankan syariah.

Murabahah banyak digunakan saat proses pembelian rumah dengan kondisi fisik bangunan yang sudah ada.

Sedangkan pada kondisi bangunan yang belum terlihat fisiknya (inden), bank akan menggunakan akad Istishna.

Seperti apa perbedaan keduanya, simak infografis berikut ini :



(sumber: Rumahku.com) (ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads