Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Eddy Ganefo, mengungkapkan penjualan rumah anjlok hingga 50% sejak Bank Indonesia (BI) mengetatkan aturan Loan to Value (LTV) atas KPR di 2013.
"Sebagai gambaran saja, laporan yang masuk ke kami ada satu pengembang yang tahun-tahun sebelumnya bisa menjual 40-50 unit per tahun, semenjak ada pengetatan hanya bisa menjual 20-25 unit saja," ungkap dia kepada detikFinance, Kamis (14/7/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebutuhan masyarakat di segmen ini sebenarnya cukup tinggi didukung dengan pasokan rumah yang cukup memadai. Namun lantaran ketatnya aturan pengajuan KPR, yang salah satunya terkait tingginya besaran DP, kebutuhan rumah tersebut sulit terpenuhi.
"Mereka adalah kelompok masyarakat yang ekonominya mulai tumbuh. Sudah memiliki rumah tetapi membutuhkan hunian baru (rumah ke dua) dengan ukuran yang lebih besar. Karena kan misalnya mereka punya anak, anaknya mulai besar. Tapi nggak bisa beli rumah kedua itu karena nggak sanggup bayar DP," tutur dia.
Keterangan Eddy Ganefo didukung oleh data dari BI yang menyebutkan adanya perlambatan volume penjulan rumah secara triwulanan sejak BI melakukan pengetatan LTV di September 2013.
Akibat pengetatan itu, DP KPR melambung hingga 30%, sehingga pertumbuhan penjualan rumah di triwulan I-2014 turun menjadi hanya 15,33%. (hns/wdl)











































