Tanah girik agak lebih mudah diurus karena sudah dibagi-bagi kepada masyarakat, hanya saja masyarakat belum memiliki sertifikat secara resmi. Sedangkan tanah kas desa agak sulit, karena masih lebih umum dan belum dibagi-bagi kepemilikannya berdasarkan kesepakatan.
Biasanya, masing-masing keluarga perlu tukar guling atau memohon ke kepala adat untuk mendapat hak atas sebidang tanah tertentu. Namun yang sudah terjadi sekarang, umumnya adalah tanah girik, yakni kepemilikan tanah yang berdasarkan atas hukum adat dan menjadi warisan turun temurun. Kita bisa melihat hal tersebut di berbagai kawasan desa, atau tanah-tanah yang dimiliki warga betawi di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Surat rekomendasi dari lurah/camat mengenai tanah tersebut.
2. Membuat surat pernyataan bahwa tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa dari RT/RW/Lurah.
3. Surat permohonan pemilik tanah untuk melakukan penyertifikatan dari Kantor Pertanahan.
4. Surat kuasa apabila pengurusan dikuasakan ke pihak lain, misalnya PPAT atau notaris.
5. Identitas pemilik tanah yang dilegalisasi oleh pejabat umum berwenang (notaris/PPAT), antara lain:
- Fotokopi KTP
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan waris (bila diwariskan)
- Akta kelahiran ahli waris (bila diwariskan).
6. Bukti atas hak tanah yang dimohonkan.
7. Surat pernyataan memasang tanda batas.
8. Fotokopi SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dan STTS (Surat Tanda Terima Sementara).
Jika dokumen telah lengkap, maka tanah bisa didaftarkan ke Kantor Pertanahan setempat. Selanjutnya, mereka kemudian meninjau lokasi dan mengukur tanah, menerbitkan gambar situasi, memproses, mengumumkan, serta mengesahkan pengumuman.
Setelah itu, pemohon membayar biaya BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) sesuai dengan luasnya serta menerbitkan sertifikat tersebut. Umumnya, rentang waktu mengurus sertifikat adalah 3 bulan, tergantung dari kondisi di lapangan.
(sumber : Rumahku.com) (wdl/wdl)











































