Apakah Beli Rumah KPR Minim Risiko?

Apakah Beli Rumah KPR Minim Risiko?

Rumahku - detikFinance
Senin, 25 Jul 2016 06:48 WIB
Apakah Beli Rumah KPR Minim Risiko?
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Pada umumnya developer menawarkan berbagai penawaran terkait skema pembayaran kepada para konsumen yang berniat membeli produk propertinya. Seperti tunai keras, tunai bertahap, dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Setiap skema pembayaran tersebut memiliki nilai plus-minus masing-masing. Namun cara pembayaran yang bervariatif memberikan kesempatan kepada konsumen untuk memilih yang terbaik sesuai dengan kondisi keuangannya.

Melalui tunai keras, konsumen akan membayar pembelian rumah secara kontan. Cara ini biasanya menguntungkan karena developer akan memberikan diskon yang besar dan tidak ada kewajiban utang. Namun tentunya Anda harus punya modal yang besar sesuai harga jual rumah untuk membayar secara tunai keras.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara melalui tunai bertahap, konsumen akan diberikan batas waktu pembayaran, mulai dari 6 bulan, 12 bulan, 24 bulan, hingga ada yang 36 bulan. Biasanya, Anda juga diberikan diskon, tapi tak sebesar tunai keras. Pembayaran angsuran akan langsung ke pihak developer dengan bunga 0 persen dan dilakukan selama tenggat waktu yang dipilih.

Pada skema tunai keras dan tunai bertahap, ada satu risiko fatal yang mungkin Anda alami jika Anda bertemu dengan developer bodong. Ada risiko uang Anda dibawa kabur begitu saja tanpa pertanggungjawaban jika Anda terlalu percaya pada developer.

Sedangkan melalui KPR, bank akan dilibatkan untuk membayar pelunasan kepada developer. Namun pengajuan KPR ke bank tidak mudah, karena banyak persyaratan yang harus dipenuhi agar permohonan kredit Anda diterima bank.

Melalui KPR, Anda dimungkinkan untuk mencicil rumah hingga 25 tahun. Meski ada sistem bunga pada KPR, hal ini sangat membantu masyarakat dengan bujet pas-pasan untuk membeli rumah dengan cicilan ringan dan tenggat waktu yang panjang.

Selain itu, keuntungan lainnya ialah lebih minim risiko penipuan. Sebab, terdapat pihak bank yang menjembatani antara pembeli dengan developer dan bank akan meminta sertifikat rumah yang dibeli sebagai jaminan. Sehingga jika pengembang kabur sekalipun, maka surat-surat rumah sudah ada pada bank.

Jadi, Anda kemungkinan hanya akan mengalami kerugian uang muka yang telah dibayarkan dan jumlahnya pun hanya sekitar 10-20% dari harga jual rumah. Makanya, wajar saja jika banyak yang menganggap KPR lebih minim risiko dibandingkan tunai keras dan bertahap.

(sumber: Rumahku.com) (wdl/wdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads