Ini Langkah Pemerintah Sediakan Rumah Bagi Warga Berpenghasilan Rendah

Ini Langkah Pemerintah Sediakan Rumah Bagi Warga Berpenghasilan Rendah

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Senin, 22 Agu 2016 17:30 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Bekasi - Pemerintah mengupayakan berbagai cara agar dapat memangkas selisih pasokan dan permintaan rumah (backlog) yang hingga saat ini berkisar 11,4 juta. Ada berbagai kendala dalam mengurangi angka ini, baik dari kemampuan dalam melakukan penyediaan rumah maupun kemampuan dalam pembelian rumah.

Hambatan kemampuan dalam penyediaan rumah biasanya terjadi pada masalah perizinan. Sedangkan hambatan kemampuan dalam pembelian rumah adalah akses masyarakat dalam mencari pendanaan. Saat ini pemerintah sedang melakukan berbagai upaya seperti melakukan penyederhanaan izin, hingga bantuan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam akses pendanaannya kepada perbankan.

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Maurin Sitorus mengungkapkan, salah satu masalah krusial dalam penyediaan rumah bagi MBR adalah masalah perizinan. Masalah perizinan ini sedang diupayakan untuk disederhanakan dan akan keluar dalam bentuk Peraturan Pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Cluster dari perizinan ini kan ada di pemerintah pusat seperti di PUPR, ATR, Kemenhub, Kemendagri, LHK, dan Pemda," katanya ketika ditemui usai acara groundbreaking Rusunami Sentraland Bekasi, Bekasi, Senin (22/8/2016).

Ia menjelaskan proses penyederhanaan perizinan dari berbagai stakeholder terkait hingga saat ini. Dari Kementerian PUPR misalnya, pihaknya akan menyederhanakan Izin Mendirikan Bangunan. Menurutnya, hal ini telah diselesaikan dengan melakukan penyederhanaan izin menjadi maksimum 3 hari.

Kemudian dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), telah menyetujui kendala perizinan selama ini, yakni untuk membangun rumah bagi MBR yang luasnya 5 hektar ke bawah, tidak diperlukan lagi analisa dampak lalu lintas (Andalalin).

Sementara itu dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH), telah menyetujui untuk menyederhanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan menjadi lebih sederhana.

"Menyangkut ATR (Agraria dan Tata Ruang), masalah pembuatan sertifikat induk, menjadi salah satu yang banyak dikeluhkan pengembang. Tapi di ATR sepakat untuk menyederhanakan ini. Kemendagri, juga menyangkut izin prinsip penggunaan tanah, izin lokasi, dan lainnya akan disederhanakan," tutur dia.

"Ini sudah final sebenarnya di kantor Menko Perekonomian, mudah-mudahan akhir bulan ini dikeluarkan, regulasinya berbentuk Peraturan Pemerintah. Karena PP ini kedudukannya tinggi, peraturan-peraturan di bawahnya akan otomatis mengikuti Peraturan Pemerintah yang mengatur masalah penyederhanaan perizinan ini," tambahnya.

Lanjut Mauris, hambatan lainnya adalah keterjangkauan MBR dalam kepemilikan rumah. Masyarakat yang memiliki pekerjaan informal dan tidak memiliki pendapatan tetap, selama ini menghadapi masalah dalam aksesibilitas ke perbankan untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

"Karena perbankan itu syaratnya sangat ketat. Kalau kita bekerja di sektor informal, mereka dagang bakso dan lain-lain, tidak ada slip gaji. Nah biasanya bank menginginkan itu. Supaya tidak terjadi kredit macet. Nyawa bank itu kredit macet, kalau kredit macet naik, dia akan ditegur oleh OJK, akan dimasukkan ke ICU-nya OJK. Kalau NPL di atas 2,5% biasanya akan jadi pengawasan khusus oleh OJK. Makanya bank akan ekstra hati-hati dalam memberikan kredit," tutur dia.

MBR sendiri merupakan salah satu fokus dan target pemerintah dalam menyediakan keterjangkauan hunian. Untuk itu saat ini, Kementerian PUPR pun telah menyediakan sejumlah upaya bantuan kepada MBR agar dapat memperoleh akses ke Perbankan, salah satunya adalah Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

"Kita minta kerja sama dengan masyarakat non formal. Kita minta mereka menabung. Jadi kalau dia sudah menabung 6 bulan sampai 1 tahun, baru bank nanti tahu penghasilannya rata-rata berapa, baru bank bisa memberikan kredit," ungkapnya ketika memberikan penjelasan mengenai Tapera.

Kemudian Ia juga menjelaskan mengenai tabungan perumahan, di mana pemerintah memberikan subsidi untuk MBR yang mengambil cicilan KPR, namun dengan membuka tabungan perumahan terlebih dahulu.

"Kami di PUPR juga sedang mendesain bantuan pembiayaan perumahan berdasarkan tabungan. Jadi semua yang akan diberikan bantuannya nanti mereka harus menabung dulu 6 bulan sampai 1 tahun," tuturnya.

"Misal harga rumah Rp 100 juta, masyarakat ini harus menabung sekitar 5% dari nilai rumah, kemudian nanti Pemerintah membantu 25%, gratis tidak perlu dibayar kembali, kemudian sisanya yang 70% pinjaman bagi MBR dengan suku bunga prudensial. Ini nanti akan dilaksanakan 2017. Jadi pilot project dulu 2017," pungkasnya. (feb/feb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads