Menurut Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Darmin Nasution, jumlah izin untuk membangun rumah murah dipangkas dari 33 menjadi 11 izin saja. Sedangkan untuk jangka waktu pengurusan izin yang tadinya antara 769-981 hari, kini dipangkas menjadi hanya 44 hari saja.
Bukan itu saja, untuk membangun komplek rumah murah juga bisa di atas lahan seluas 5 hektar. Darmin mengatakan, tujuan Paket Ekonomi jilid XIII ini adalah untuk menyediakan rumah bagi MBR serta memudahkan pengembang untuk membangun rumah murah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekretaris Kabinet, Pramono Anung menambahkan, Paket Ekonomi Jilid XIII ini menunjukkan pemerintah hadir dalam penyediaan rumah murah bagi masyarakat.
"Negara hadir untuk menyediakan rumah murah dengan cara yang kebijakan sederhana dan kemudian direspons oleh perbankan dan dunia usaha," tutur Pramono. (mkl/wdl)











































