Biaya Perizinan Bangun Rumah Murah Turun Hingga 70%

Paket Ekonomi Jilid XIII

Biaya Perizinan Bangun Rumah Murah Turun Hingga 70%

Maikel Jefriando - detikFinance
Rabu, 24 Agu 2016 18:09 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Paket kebijakan ekonomi XIII yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkaitan dengan pengurangan, penggabungan, dan percepatan proses perizinan untuk pembangunan rumah MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah).

Menko Perekonomian Darmin Nasution menyatakan, dengan kebijakan tersebut maka akan menurunkan biaya perizinan sampai dengan 70%. Ini sudah dihitung sendiri oleh kalangan pengembang yang tergabung dalam Real Estate Indonesia/REI.

"Dengan adanya pemangkasan, maka biaya untuk pengurusan perizinan bisa turun 70%," ungkap Darmin dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (24/8/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut komponen yang berpengaruh pada penurunan biaya sebagai dampak penyederhanaan regulasi:

1. Penurunan biaya pengurusan Izin Lingkungan (jika sudah sesuai dengan RTRWD/RTRWK).
2. Penghapusan biaya untuk mengurus Izin Lokasi.
3. Penurunan biaya pengurusan Izin UKL/UPL (jika luas di bawah 5 Ha).
4. Penghapusan biaya untuk menyusun Andalalin (jika luas di bawah 5 Ha tidak memerlukan Andalalin).
5. Penghapusan biaya untuk mengurus rekomendasi Peil Banjir.
6. Penurunan biaya memperoleh Advise Planning.
7. Penurunan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
8. Penurunan biaya pengecekan zona lokasi oleh BPN (jika lokasi berada di zona perumahan).
9. Penurunan biaya pemecahan sertifikat (dibuat SOP untuk menjadi standar biaya). (mkl/hns)

Hide Ads