Menko Perekonomian Darmin Nasution menyatakan, dengan kebijakan tersebut maka akan menurunkan biaya perizinan sampai dengan 70%. Ini sudah dihitung sendiri oleh kalangan pengembang yang tergabung dalam Real Estate Indonesia/REI.
"Dengan adanya pemangkasan, maka biaya untuk pengurusan perizinan bisa turun 70%," ungkap Darmin dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (24/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Penurunan biaya pengurusan Izin Lingkungan (jika sudah sesuai dengan RTRWD/RTRWK).
2. Penghapusan biaya untuk mengurus Izin Lokasi.
3. Penurunan biaya pengurusan Izin UKL/UPL (jika luas di bawah 5 Ha).
4. Penghapusan biaya untuk menyusun Andalalin (jika luas di bawah 5 Ha tidak memerlukan Andalalin).
5. Penghapusan biaya untuk mengurus rekomendasi Peil Banjir.
6. Penurunan biaya memperoleh Advise Planning.
7. Penurunan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
8. Penurunan biaya pengecekan zona lokasi oleh BPN (jika lokasi berada di zona perumahan).
9. Penurunan biaya pemecahan sertifikat (dibuat SOP untuk menjadi standar biaya). (mkl/hns)