Dulu Bangun Rumah Murah Harus Sediakan Lahan Makam, Kini Tak Perlu Lagi

Paket Ekonomi Jilid XIII

Dulu Bangun Rumah Murah Harus Sediakan Lahan Makam, Kini Tak Perlu Lagi

Maikel Jefriando - detikFinance
Rabu, 24 Agu 2016 18:54 WIB
Dulu Bangun Rumah Murah Harus Sediakan Lahan Makam, Kini Tak Perlu Lagi
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis Paket Ekonomi Jilid XIII. Fokus kebijakan ini adalah penyederhanaan izin untuk membangun rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau rumah murah.

Berbagai izin dihilangkan, namun juga ada yang digabungkan. Misalnya terkait dengan retribusi penyediaan lahan pemakaman atau menyediakan pemakaman.

"Retribusi penyediaan pemakaman itu ada. Jadi, kalau perusahaan ada membayar retribusi lahan pemakaman atau menyediakan pemakaman gantinya," kata Menko Perekonomian Darmin Nasution dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (24/8/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan kata lain, pengembang bisa memilih untuk menyediakan lahan pemakaman atau dengan membayar retribrusi pada lahan pemakaman umum. Namun Kini, Perizinan tersebut digabung dengan izin lingkungan yang mencakup SPPL (luas kurang dari 5 ha), rekomendasi damkar dalam satu pengesahan site plan oleh Dinas Tata Ruang Pemerintah Daerah terkait.

Proses perizinan tersebut akan ditempuh selama 5 hari kerja. Di samping itu, penggabungan izin lainnya juga terjadi pada Izin Pemanfaatan Tanah yang digabung dengan tahap pengecekan kesesuaian RUTR/RDTR dan pertimbangan teknis penatagunaan tanah. Ini bisa ditempuh selama 7 hari kerja.

"Kemudian penggabungan izin yang dilampiri sertifikat tanah dilampiri pembayaran PBB, dan tidak dalam status sengketa," pungkasnya. (mkl/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads