Berbagai izin dihilangkan, namun juga ada yang digabungkan. Misalnya terkait dengan retribusi penyediaan lahan pemakaman atau menyediakan pemakaman.
"Retribusi penyediaan pemakaman itu ada. Jadi, kalau perusahaan ada membayar retribusi lahan pemakaman atau menyediakan pemakaman gantinya," kata Menko Perekonomian Darmin Nasution dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (24/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses perizinan tersebut akan ditempuh selama 5 hari kerja. Di samping itu, penggabungan izin lainnya juga terjadi pada Izin Pemanfaatan Tanah yang digabung dengan tahap pengecekan kesesuaian RUTR/RDTR dan pertimbangan teknis penatagunaan tanah. Ini bisa ditempuh selama 7 hari kerja.
"Kemudian penggabungan izin yang dilampiri sertifikat tanah dilampiri pembayaran PBB, dan tidak dalam status sengketa," pungkasnya. (mkl/hns)











































