"Juru ukur akan diprivatisasi. Akan dibuatkan firma. Jadi nanti, juru ukur akan bekerja secara profesional, tersertifikat dan bekerja di bawah sumpah," ujar dia saat berbincang dengan detikFinance melalui sambungan telpon, Jumat (26/8/2016).
Firma ini akan melakukan perekrutan, pelatihan hingga sertifikasi tenaga ahli pengukuran tanah. Selain itu, bila lembaga yang dibentuk berada di luar lingkungan PNS, menurut Sofyan, kinerjanya akan lebih profesional. Firma ini juga yang akan melakukan manajemen tenaga kerja berbasis kinerja layaknya perusahaan swasta. Pemerintah bisa memberikan hukuman bila kinerja juru ukur yang ditunjuk tidak baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ia mengatakan, langkah ini dipilih karena saat ini bukanlah hal yang mudah merekrut pegawai negeri sipil (PNS) baru dalam jumlah besar. Karena, pemerintah juga tengah berupaya merampingkan jumlah PNS.
Melihat gencarnya program pemerintah terlait pertanahan seperti program sejuta rumah, kata Sofyan, firma ini akan bertanggung jawab mengumpulkan tenaga kerja dalam jumlah besar.
"Kita akan punya 5.000-6.000 juru ukur dalam 5-8 tahun ke depan," tandas Sofyan. (dna/ang)











































