Pembenahan paling besar akan dilakukan dalam hal penatan juru ukur tanah. Karena, dengan kondisi saat ini, proses pengukuran tanah berjalan sangat lambat.
Dalam standar pelayanan yang berlaku selama ini, proses pengukuran tanah memakan waktu 90 hari atau sekitar 3 bulan lamanya. Bahkan dalam pelaksanaannya di lapangan, prosesnya bisa memakan waktu lebih dari standar acuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam paket kebijakan ke-13, waktu pengukuran tanah akan dipangkas menjadi maksimal 14 hari. Hal ini perlu dilakukan karena proses pengukuran adalah bagian paling penting dalam proses perizinan sertifikasi tanah.
Bila bagian ini diabaikan, ada risiko tanah yang disertifikasi tumpang tindih dengan tanah lainnya. Benar saja, menurut data yang dimilikinya, saat ini banyak tanah bersertifikat namun kepemilikannya tumpang tindih.
"Tanah di Indonesia yang sudah disertifikasi baru 60%, itu pun tidak pasti. Di Jakarta juga begitu, 70% tanah sudah bersertifikat, tapi nggak ada jaminan kepastian. Banyak dari lahan bersertifikat itu yang masih bermasalah sehingga tidak ada kepastian," tandas dia. (dna/ang)











































