Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Indonesia (APERSI) Eddy Ganefo, langkah Jokowi sangat tepat karena selama ini izin yang lama dan mahal telah menghambat program penyediaan rumah murah untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
"Karena izinnya nggak pasti, urus izin bangun rumah itu jadi mahal. Urus izin per rumah itu bisa Rp 10 juta satu rumah, sekitar 5-10% dari harga rumah," kata Eddy saat berbincang dengan detikFinance melalui sambungan telepon, Senin (29/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mulai dari izin lokasi, IMB (Izin Mendirikan Bangunan), UKL dan UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), site plan. Itu di luar pengukuran tanah sampai sertifikasi, yang bisa mencapai Rp 4,5-7,5 juta. Belum lagi kalau sertifikat mau dipecah, IMB mau dipecah," tegas dia.
Hal ini jelas menjadi kendala tersendiri lantaran harga jual rumah murah untuk MBR telah dipatok harganya oleh pemerintah.
"Harga jualnya sudah ditetapkan tapi biaya perizinanannya mahal sekali. Kalau dihitung-hitung harga tanah, harga material yang naik terus ditambah biaya perizinan yang masih mahal, pengembang siapa yang mau bangun rumah murah. Itu yang bikin pembangunan rumah murah terkendala," tandas dia. (dna/drk)