Pengembang: Biaya Izin Bangun Rumah Murah 10% dari Harga Rumah

Pengembang: Biaya Izin Bangun Rumah Murah 10% dari Harga Rumah

Dana Aditiasari - detikFinance
Senin, 29 Agu 2016 13:35 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meluncurkan Paket Kebijakan XIII yang berisi pemangkasan regulasi dan perizinan di sektor pertanahan dan perumahan.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Indonesia (APERSI) Eddy Ganefo, langkah Jokowi sangat tepat karena selama ini izin yang lama dan mahal telah menghambat program penyediaan rumah murah untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

"Karena izinnya nggak pasti, urus izin bangun rumah itu jadi mahal. Urus izin per rumah itu bisa Rp 10 juta satu rumah, sekitar 5-10% dari harga rumah," kata Eddy saat berbincang dengan detikFinance melalui sambungan telepon, Senin (29/8/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia merinci, lama dan mahalnya biaya perizinan harus dihadapi pengembang dan masyarakat umum lainnya yang ingin membangun rumah, hampir di setiap tahap perizinan.

"Mulai dari izin lokasi, IMB (Izin Mendirikan Bangunan), UKL dan UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), site plan. Itu di luar pengukuran tanah sampai sertifikasi, yang bisa mencapai Rp 4,5-7,5 juta. Belum lagi kalau sertifikat mau dipecah, IMB mau dipecah," tegas dia.

Hal ini jelas menjadi kendala tersendiri lantaran harga jual rumah murah untuk MBR telah dipatok harganya oleh pemerintah.

"Harga jualnya sudah ditetapkan tapi biaya perizinanannya mahal sekali. Kalau dihitung-hitung harga tanah, harga material yang naik terus ditambah biaya perizinan yang masih mahal, pengembang siapa yang mau bangun rumah murah. Itu yang bikin pembangunan rumah murah terkendala," tandas dia. (dna/drk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads