Eddy mengatakan, agar sukses dalam penerapannya, maka dalam Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksanaan paket kebijakan ini harus memuat juga tentang hukuman yang akan diberikan bagi petugas yang masih membuat perizinan pertanahan dan perumahan berjalan lambat.
"Harus ada reward and punishment (penghargaan dan hukuman). Bagaimana kalau dia (petugas pelayanan perizinan) menjalankan, atau bagaimana kalau dia memperlambat. Harus jelas hukumannya," kata dia saat berbincang dengan detikFinance melalui sambungan telepon, Senin (29/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi juga atasannya. Kepala dinas pertanahan misalnya kalau di daerah. Karena kan nggak mungkin bawahan itu bekerja kalau bukan karena ada dukungan dari atasannya," tutur dia.
Bila tidak ada hukuman yang diberikan kepada petugas yang tidak patuh menjalankan aturan ini, niscaya pelaksanaan Paket Kebijakan XIII yang dikeluarkan Jokowi tidak akan berjalan lancar.
"Idenya Pak Jokowi ini bagus sekali, kami sangat mendukung. Tapi kalau tidak dikawal di tingkat pelaksanaannya, paket ini bisa nggak akan dirasakan dampaknya. Jadi harus ada mekanisme hukumannya seperti apa kalau ada yang menghambat," tegas dia. (dna/hen)











































