Pengembang: Ukur Tanah untuk Sertifikat Hak Milik Bisa Sampai 1,5 Tahun

Pengembang: Ukur Tanah untuk Sertifikat Hak Milik Bisa Sampai 1,5 Tahun

Dana Aditiasari - detikFinance
Senin, 29 Agu 2016 18:05 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Kurangnya jumlah tenaga pengukur tanah sering dijadikan dalih lamanya proses pengukuran tanah untuk kepentingan pembuatan sertifikat hak milik (SHM) atas bumi dan bangunan. Kalangan pengembang pun mengeluhkan lamanya proses tersebut.

"Tunggu ukurnya bisa 6 bulan, malah bisa sampai 1,5 tahun," kata Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Indonesia (APERSI) Eddy Ganefo saat berbincang dengan detikFinance melalui sambungan telepon, Senin (29/8/2016).

Ia mengatakan, proses pengukuran tanah menjadi lambat dan tidak ada kejelasan sehingga menciptakan celah bagi para oknum petugas untuk mengambil keuntungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengurusannya lama dan nggak pasti, kalau mau urusnya cepat harus ada sesuatunya (biayanya). Sesuatu itu pastinya di luar biaya resmi. Itu yang bikin jadi mahal," tegas dia.

Untuk itu, ia menyambut baik rencana Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Sofyan Djalil yang akan membentuk firma atau institusi di luar kementerian untuk melakukan pengukuran tanah.

Sebelumnya Menteri ATR/BPN mengaku punya rencana untuk mengatasi kendala lambatnya proses pengukuran tanah.

"Juru ukur akan diprivatisasi. Akan dibuatkan firma. Jadi nanti, juru ukur akan bekerja secara profesional, tersertifikat dan bekerja di bawah sumpah. Kita akan punya 5.000-6.000 juru ukur dalam 5-8 tahun ke depan," tandas Sofyan. (dna/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads