MoU tersebut ditandatangani untuk mendukung program pemerintah dalam Pengembangan Hunian Pekerja bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di daerah kawasan industri di seluruh wilayah Indonesia dalam 5 (lima) tahun ke depan
Bentuk nyata dari kesepahaman yang diteken hari ini, PTPP lewat anak usahanya, PT PP Pracetak, akan membangun hunian paling sedikit sebanyak 100.000 unit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Utama BTN Maryono dalam kesempatan yang sama mengatakan, lewat kerjasama ini, pihaknya akan terlibat langsung pada proses pendanaan konstruksi rumah MBR hingga pembiayaan kepemilikan bagi masyarakat dalam bentuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
"Yang akan membangun PP, kami sebagai pembiayaan akan membiayai konstruksinya agar cepat dibangun. Setelah konstruksi selesai kita jadikan KPR. Pekerja jumlahnya sangat banyak, ini merupakan potensi untuk menyukseskan program sejuta rumah. Kerja sama dengan PTPP dan BPJS Ketenagakerjaan akan mempercepat pembangunan rumah bagi pekerja," sambung dia.
Maryono menjelaskan, ini salah satu momentum penting, karena BPJS Ketenagakerjaan memiliki peserta dari kalangan pekerja sangat besar. Maka diperlukan percepatan dalam pembangunan perumahan bagi pekerja yang tergolong masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Penandatanganan nota kesepahaman ini sendiri dilakukan oleh Direktur Utama PTPP, Direktur Utama BTN, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan beserta Presiden KSPSI dan disaksikan oleh Bapak Muhammad Hanif Dhakiri selaku Menteri Ketenagakerjaan, Jajaran Direksi BUMN, serta Jajaran Pejabat Kementerian BUMN, dan tamu undangan lainnya. (dna/dna)











































