Aturan ini dapat mendukung upaya pemerintah untuk melakukan percepatan pembangunan infrastruktur.
Dalam Pasal 2 ayat 1c PP 34/2016 tertuang bahwa, untuk tanah atau bangunan kepada pemerintah, BUMN dan BUMD yang mendapat penugasan khusus dari pemerintah atau kepala daerah, PPh finalnya sebesar 0% atau tidak dikenakan PPh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama ini, masyarakat menanggung pajak penghasilan (PPh) sebesar 5% atas tanah atau bangunan yang dialihkan ke pemerintah untuk pembangunan infrastruktur.
"Untuk yang 0%, kalau misalnya itu digunakan oleh jalan tol, bandara, atau kepentingan umum tidak perlu bayar (bayar PPh)," kata Sofyan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil kepada detikFinance, Jumat (16/9/2016).
Penerapan aturan ini sendiri sudah bisa dilihat implementasinya salah satunya pada pengerjaan pembebasan lahan Bandara Kulonprogo di Yogyakarta.
"Sekarang yang sedang berlangsung adalah pembebasan tanah untuk kepentingan Bandara Kulonprogo," ujar Sofyan. (dna/dna)